Penipuan Bisnis Solar Rp360 Juta

Caleg DPRD Kota Ambon jadi Tersangka 

Ilustrasi borgol

AMBON--(KIBLATRIAU.COM)--HS, seorang calon legislatif dapil Kota Ambon ditetapkan tersangka penipuan senilai Rp 360 juta. Ia dilaporkan Mustofa, seorang pengusaha asal Semarang. Kini, HS harus mendekam di Rutan Kejati Maluku. "Tersangkanya kami tahan dan titipkan ke Rumah Tahanan Negara untuk mencegah jangan sampai menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya," kata JPU Kejati Maluku, Awaludin di Ambon, Rabu (27/3). HS yang dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ini adalah seorang caleg dari salah satu partai politik yang akan berkompetisi dalam pemilu legislatif tanggal 17 April 2019 mendatang dari daerah pemilihan Kota Ambon.

Pengacara tersangka, Syukur Kaliki mengatakan kliennya dilaporkan Mustofa karena dugaan kasus penipuan bisnis bahan bakar minyak jenis solar pada tahun 2018 lalu. "Waktu itu Mustofa datang ke Kota Ambon dan bertemu seorang pengusaha lokal bernama Husaeni Harun dan menanyakan apakah dia mengenal orang yang punya akses ke bisnis solar," jelas kaliki.Kemudian Husaeni Harun memperkenalkan korban dengan tersangka bersama empat orang lainnya yang masih berstatus dalam pencarian.Setelah menyerahkan uang Rp 360 juta kepada para tersangka, korban kembali ke Semarang dan berharap menunggu kiriman solar sejak tahun 2018, namun sampai saat ini tidak ada realisasi pengiriman. Akibatnya korban melaporkan tersangka dan empat rekannya ke polisi dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Seperti diberitakan Antara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar